Pindah dari PT Perorangan Ke Biasa
2 Bulan belakangan ini menjadi hal yang paling kocak dalam awal pembentukan perusahaan ku. Ya gimana nggk kocak? karena 2 PT udah dibuat π dan PT sebelumnya itu mengalami sedikit kendala akibat lambat nya peraturan pemerintah untuk di implementasikan oleh pihak terkait lainnya.
Awal membuat PT saya menggunakan PT Perorangan yang baru saja disahkan dan diluncurkan oleh pemerintah, untuk pembuatannya kita harus ke website kemenkumham, daftar disana dan bayar Rp 50.000 untuk beli voucher pembuatan PT.
Dalam prosesnya alur pembuatan dari kemenkumham itu saya bilang cukup mudah ya, nggk terlalu ribet, bahkan teman saya yang ikut buat kaget, ini beneran PT nya udah jadi? π Yah itulah akibat birokrasi yang lambat sudah menjadi mendarah daging, dapat yang cepat kaget nya seperti palsu katanya. haha
Kemudia setelah itu saya membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) di website oss.go.id yang lumayan ribet tapi selesai juga sih.
Gelombang
Sampai disini semuanya terlihat indah dan sangat mulus sekali. Tetapi bukan Indonesia kalau nggk ada masalah hambatan yang datang. Pembuatan rekening bank tidak menerima status PT Perorangan. yang nggk ada akta notaris lah, harus ada siup, nib dan macam lainnya.
Saya sudah mencoba di bank BCA dan Mandiri untuk registrasi tapi tidak bisa, bahkan ada pegawai dari bank tersebut tidak tahu tentang aturan hukum PT Perorangan, gila gak? π
Angin Baru
Dan setelah sedikit frustasi akan semuanya, ada teman menyarankan untuk mencoba di website jasa pembuatan PT. Tanya sana-sini, saya klop untuk memakai jasa mereka dan akhirnya selesai lah pembuatan PT ke-2 saya yaitu PT Myopentrip Global Nusantara.
Untuk sekarang data administrasi yang sudah selesai masih akta notaris dan surat kemenkumham. selanjutnya masih ada data nib, siup, rekening bank yang harus saya selesaikan, agar proses pembuatan payment gateway kedepan cepat terjadi.
Mungkin sekian ya, untuk progres selanjutnya akan saya update setelah satu persatu selesai. Salam π