Peringkat paspor Vanuatu relatif terhadap paspor global lainnya dihitung dengan menjumlahkan jumlah negara yang mengizinkan pemegang paspor Vanuatu masuk tanpa visa (yaitu negara bebas visa) dan negara yang mengizinkan pemegang paspor Vanuatu masuk dengan memperoleh visa saat kedatangan (yaitu negara-negara visa-on-arrival) atau otorisasi perjalanan elektronik (eTA).
Saat ini total ada 58 negara bebas visa paspor Vanuatu, 34 jenis visa-on-arrival dan 1 dengan eTA. Alhasil, paspor Indonesia menempati peringkat 59 dunia.
Terpisah dari negara-negara yang bebas visa dan visa-on-arrival, masih ada 110 negara lainnya yang harus memerlukan visa fisik untuk dapat masuk ke negara tersebut.